- 1. Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar NegaraSejarah Pancasila – Kata “Pancasila” terdiri atas dua kata dari bahasa sansekerta yaitu palicayang artinya lima dan sila artinya asas atau prinsip. Jadi pancasila dalam arti keseluruhan adalah5 prinsip atau asas, dan kelima prinsip tersebut telah menjadi rumusan dan pedomankehidupan dalam berbangsa dan bernegara bagi seluruh warga Indonesia. Maka dari itu kitasebagai warga Negara Indonesia sangatlah penting mempelajari sejarah perumusan pancasilasebagai dasar ideology Negara Indonesia tercinta ini. Dalam perjalanan sejarah, pancasilamempunyai sejarah yang sangat panjang tentang terbentuknya perumusan-perumusanpancasila dalam ketatanegaraan Indonesia. Menurut wikipedia, dalam upaya merumuskanpancaila sebagai dasar Negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakandalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :• Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yaminmerumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan,Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yangdirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telahlama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamintersebut.• Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945. Sukarnomengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasarperwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkanoleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, danketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini denganpetunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar,dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumenpenetapannya ialah :• Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945• Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar – tanggal 18 Agustus 1945• Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949• Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950• Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli1959)Hari Kesaksian PancasilaDwi Ayuningtiyas Page 1
- 2. Pada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI).Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologikomunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta.Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalamikegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September[[G30S-PKI] ] dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingatibahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan.Butir-Butir Pengamalan PancasilaKetetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asasdalam Pancasila menjadi 45 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaanPancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benardiamalkan dalam keseharian warga Indonesia.Sila PertamaDwi Ayuningtiyas Page 2
- 3. 1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan YangMaha Esa.2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agamadan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agamadengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadapTuhan Yang Maha Esa.5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkuthubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai denganagama dan kepercayaannya masing-masing.7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepadaorang lain.Sila kedua1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagaimakhluk Tuhan Yang Maha Esa.2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpamembeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial,warna kulit dan sebagainya.3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.8. Berani membela kebenaran dan keadilan.9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.Sila ketiga1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dannegara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dankeadilan sosial.6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.Sila keempat1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyaiDwi Ayuningtiyas Page 3
- 4. kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasilmusyawarah.6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusanmusyawarah.7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dangolongan.8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada TuhanYang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dankeadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakanpemusyawaratan.Sila kelima1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasanakekeluargaan dan kegotongroyongan.2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.4. Menghormati hak orang lain.5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap oranglain.7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidupmewah.8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentinganumum.9. Suka bekerja keras.10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraanbersama.11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata danberkeadilan sosial.Sejarah Pembuatan PancasilaDwi Ayuningtiyas Page 4
- 5. Sejarah pembuatan Pancasila ini berawal dari pemberian janji kemerdekaan di kemudian hari kepadabangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso (國昭 小磯 atau 国昭 小磯) padatanggal 7 September 1944. Lalu, pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-UsahaPersiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Maret 1945 (2605, tahun Showa 20) yang bertujuanuntuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.Organisasi yang beranggotakan 74 orang (67 orang Indonesia, 7 orang Jepang) ini mengadakan sidangpertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara baginegara Indonesia. Selama tiga hari itu tiga orang, yaitu, Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno,menyumbangkan pemikiran mereka bagi dasar negara Indonesia.Dalam pidato singkatnya hari pertama, Muhammad Yamin mengemukakan 5 asas bagi negara IndonesiaMerdeka, yaitu kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Soepomopada hari kedua juga mengusulkan 5 asas, yaitu persatuan, kekeluargaan, mufakat dan demokrasi,musyawarah, dan keadilan sosial. Pada hari ketiga, Soekarno mengusulkan juga 5 asas. Kelima asas itu,kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraansosial, dan ketuhanan yang Maha Esa, yang pada akhir pidatonya Soekarno menambahkan bahwakelima asas tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang disebut dengan Pancasila, diterima denganbaik oleh peserta sidang. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni 1945 diketahui sebagai hari lahirnya pancasila.Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dariwilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:Sam Ratulangi, wakil dari SulawesiTadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari KalimantanI Ketut Pudja, wakil dari Nusa TenggaraLatu Harhary, wakil dari Maluku.Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancanganPembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, "Ketuhanandengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh katatersebut menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikansebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki BagusHadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dankesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuhUUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasilapun ditetapkan sebagai dasar negaraIndonesia.
Senin, 18 Maret 2013
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar