Senin, 18 Maret 2013

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

  • 1. Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar NegaraSejarah Pancasila – Kata “Pancasila” terdiri atas dua kata dari bahasa sansekerta yaitu palicayang artinya lima dan sila artinya asas atau prinsip. Jadi pancasila dalam arti keseluruhan adalah5 prinsip atau asas, dan kelima prinsip tersebut telah menjadi rumusan dan pedomankehidupan dalam berbangsa dan bernegara bagi seluruh warga Indonesia. Maka dari itu kitasebagai warga Negara Indonesia sangatlah penting mempelajari sejarah perumusan pancasilasebagai dasar ideology Negara Indonesia tercinta ini. Dalam perjalanan sejarah, pancasilamempunyai sejarah yang sangat panjang tentang terbentuknya perumusan-perumusanpancasila dalam ketatanegaraan Indonesia. Menurut wikipedia, dalam upaya merumuskanpancaila sebagai dasar Negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakandalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :• Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yaminmerumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan,Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yangdirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telahlama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamintersebut.• Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945. Sukarnomengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasarperwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkanoleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, danketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini denganpetunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar,dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumenpenetapannya ialah :• Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945• Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar – tanggal 18 Agustus 1945• Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949• Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950• Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli1959)Hari Kesaksian PancasilaDwi Ayuningtiyas Page 1
  • 2. Pada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI).Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologikomunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta.Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalamikegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September[[G30S-PKI] ] dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingatibahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan.Butir-Butir Pengamalan PancasilaKetetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asasdalam Pancasila menjadi 45 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaanPancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benardiamalkan dalam keseharian warga Indonesia.Sila PertamaDwi Ayuningtiyas Page 2
  • 3. 1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan YangMaha Esa.2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agamadan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agamadengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadapTuhan Yang Maha Esa.5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkuthubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai denganagama dan kepercayaannya masing-masing.7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepadaorang lain.Sila kedua1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagaimakhluk Tuhan Yang Maha Esa.2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpamembeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial,warna kulit dan sebagainya.3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.8. Berani membela kebenaran dan keadilan.9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.Sila ketiga1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dannegara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dankeadilan sosial.6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.Sila keempat1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyaiDwi Ayuningtiyas Page 3
  • 4. kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasilmusyawarah.6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusanmusyawarah.7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dangolongan.8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada TuhanYang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dankeadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakanpemusyawaratan.Sila kelima1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasanakekeluargaan dan kegotongroyongan.2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.4. Menghormati hak orang lain.5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap oranglain.7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidupmewah.8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentinganumum.9. Suka bekerja keras.10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraanbersama.11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata danberkeadilan sosial.Sejarah Pembuatan PancasilaDwi Ayuningtiyas Page 4
  • 5. Sejarah pembuatan Pancasila ini berawal dari pemberian janji kemerdekaan di kemudian hari kepadabangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso (國昭 小磯 atau 国昭 小磯) padatanggal 7 September 1944. Lalu, pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-UsahaPersiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Maret 1945 (2605, tahun Showa 20) yang bertujuanuntuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.Organisasi yang beranggotakan 74 orang (67 orang Indonesia, 7 orang Jepang) ini mengadakan sidangpertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara baginegara Indonesia. Selama tiga hari itu tiga orang, yaitu, Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno,menyumbangkan pemikiran mereka bagi dasar negara Indonesia.Dalam pidato singkatnya hari pertama, Muhammad Yamin mengemukakan 5 asas bagi negara IndonesiaMerdeka, yaitu kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Soepomopada hari kedua juga mengusulkan 5 asas, yaitu persatuan, kekeluargaan, mufakat dan demokrasi,musyawarah, dan keadilan sosial. Pada hari ketiga, Soekarno mengusulkan juga 5 asas. Kelima asas itu,kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraansosial, dan ketuhanan yang Maha Esa, yang pada akhir pidatonya Soekarno menambahkan bahwakelima asas tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang disebut dengan Pancasila, diterima denganbaik oleh peserta sidang. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni 1945 diketahui sebagai hari lahirnya pancasila.Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dariwilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:Sam Ratulangi, wakil dari SulawesiTadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari KalimantanI Ketut Pudja, wakil dari Nusa TenggaraLatu Harhary, wakil dari Maluku.Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancanganPembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, "Ketuhanandengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh katatersebut menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikansebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki BagusHadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dankesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuhUUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasilapun ditetapkan sebagai dasar negaraIndonesia.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak asasi manusia adalah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
Tipologi & Praktek Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
  1.  Pendekatan pembangunan yang mengutamakan “Security Approach” dapat menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah. Selama lebih kurang 32 tahun Orde Baru berkuasa “Security Approach” sebagai kunci menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi pertumbuhan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah, karena stabilitas ditegakkan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan. Beberapa jenis pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi, antara lain;
a. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b. Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim  yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan  kelangsungan pembangunan.
c. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yangdinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d. Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicuriga sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
e. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
2. Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan oleh Orde Baru selama lebih kurang 32 tahun, dengan pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene pada figure seorang Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas negara sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat. Pembalikan teori kedaulatan rakyat ini mengakibatkan timbulnya peluang pelanggaran hak asasi manusia oleh negara dan pemimpin negara dalam bentuk pengekangan yang berakibat mematikan kreativitas warga dan pengekangan hak politik warga selaku pemilik kedaulatan, hal ini dilakukan oleh pemegang kekuasaan dalam rangka melestarikan kekuasaannya.
3. Kualitas pelayanan publik yang masih rendah sebagai akibat belum terwujudnya good governance yang ditandai dengan transparansi di berbagai bidang. akuntabilitas, penegakan hukum yang berkeadilan dan demokratisasi. Serta belum berubahnya paradigma aparat pelayan publik yang masih memposisikan dirinya sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini akan menghasilkan pelayanan publik yang buruk dan cenderung untuk timbulnya pelanggaran hak asasi manusia seperti;
a. Hilang/berkurangnya beberapa hak yang berkaitan dengan kesejahteraa lahir dan batin yang sebenarnya menjadi tugas dan tanggung jawa pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan warganya.
b. Hilang/berkurangnya hak yang berkaitan dengan jaminan, perlindungan pengakuan hukum dan perlakuan yang adil dan layak.
c. Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bai dan sehat.
d. Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakua khusus bagi anak-anak, orang tua, dan penderita cacat.
e. Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupa yang layak.
       4. Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan   yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat, seperti:
a. pembunuhan;
b. penganiayaan;
c. penculikan;
d. pemerkosaan;
e. pengusiran;
f. hilangnya mata pencaharian;
g. hilangnya rasa aman, dll.
5. Pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi, walaupun Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi manusia yang pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan; ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya adalah bahwa instrumen tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan terhadap pelanggaran hak asasinya dalam bentuk;
a. Kekerasan berbasis gender bersifat phisik, seksual atau psikologis penganiayaan, pemerkosaan dan berbagai jenis pelecehan.
b. Diskriminasi dalam lapangan pekerjaan.
c. Diskriminasi dalam sistem pengupahan.
d. Perdagangan wanita.
6. Pelanggaran hak asasi anak. Walaupun Piagam Hak Asasi Manusia telah memuat dengan jelas mengenai pelindungan hak asasi anak namun kenyataannya masih sering terjadi pelanggaran hak asasi anak, yang sering dijumpai adalah;
a. kurangnya perlindungan hukum terhadap anak dari segala bentuk kekerasan phisik dan mental;
b. menelantarkan anak;
c. perlakuan buruk;
d. pelecehan seksual;
e. penganiayaan;
f. mempekerjakan anak di bawah umur.
7. Sebagai akibat dari belum terlaksananya supremasi hukum di Indonesia, maka berakibat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk;
a. perbedaan perlakuan di hadapan hukum, rakyat kecil merasakan bahwa hukum hanya berlaku bagi mereka, tidak bagi pejabat;
b. menjauhnya rasa keadilan;
c. terjadinya main hakim sendiri sebagai akibat ketidakpercayaan kepada perangkat hukum.
Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
1. Pendekatan Security yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan upaya represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan masyarakat, bahkan berdampak terhadap timbulnya berbagai pelanggaran hak asasi manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan, otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas segala kekurangan yang terjadi.
3. Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara mengadakan reformasi di bidang struktural, infromental, dan kultular mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah.
4. Perlu penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan acara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
5. Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama bagi semua hak asasi manusia di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan bidang lainnya, termasuk hak untuk hidup, persamaan, kebebasan dan keamanan pribadi, perlindungan yang sama menurut hukum, bebas dari diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hukum tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap perempuan, lebih konsekuen dalam mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan Terhadap Perempuan harus dibuat perundang-undangan yang memadai yang menjamin perlindungan hak asasi perempuan dengan mencantumkan sanksi yang memadai terhadap semua jenis pelanggarannya.
6. Anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan hak asasi manusia yang tersedia bagi orang dewasa. Anak harusdiperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berintraksi di dalam masyarakat, anak tidak boleh dikenai siksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, pemenjaraan atau penahanan terhadap anak merupakan tindakan ekstrim terakhir, perlakuan hukum terhadap anak harus berbeda dengan orang dewasa, anak harusmendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana phisik dan psikologis yang memungkinkan anak berkembang secara normal dan baik, untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak, setiap pelanggaran terhadap aturan harus ditegakan secara professional tanpa pandang bulu.
7. Supremasi hukum harus ditegakkan, sistem peradilan harus berjalan dengan baik dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat pencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang dariperbuatan melawan hukum, menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
8. Perlu adanya kontrol dari masyarakat (Social control) dan pengawasan dari lembaga politik terhadap upaya-upaya penegakan hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah.
Sumber :

SEJARAH PANCASILA

SEJARAH PANCASILA

Sejarah Pancasila atau sejarah lahirnya pancasila berawal dari dibutuhkannya penetapan dasar negara Indonesia dengan segera untuk menyongsong priklamasi kemerdekaan Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa sansekerta, yakni panca yang berarti lima dan sila yang berarti asas. Sehingga arti dari kata pancasila adalah azas yang lima.
Pada tanggal 25 Mei 1945, untuk pertama kalinya Muhammad yamin mengajukan dasar negara untuk Indonesia. yang meliputi Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Sedang Soekarno mengajukan dasar negara pada 1 Juni 1945 meliputi: Kebangsaan; Internasionalisme, Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Tidak terdapat perbedaan yang mendasar antara yang dikemukakan M. Yamin dan Soekarno, hanya perbedaan istilah redaksional. Agaknya itu yang menjadi sebaba mengapa ENDANG Saifuddin Anshari, dalam bukunya berjudul: Piagam Jakarta 22 Juni 1945, mengemukakan pertanyaan sebagai berikut: “Apakah Soekarno benar-benar perumus yang pertama sekali Lima Sila itu?”
Adapun nama Pancasila dikemukakan Soekarno setelah mendapat masukan dari seorang temannya yang ahli bahasa. Soekarno berkata: “Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi”.
Setelah disepakati, maka Pancasilapun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia, dimana dokumen penetapan itu berupa Piagam Jakarta (22 Juni 1945), Pembukaan UUD 1945 (18 Agustus 1945), Mukkadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 27 Desember 1949), Mukadimah undang-Undang dasar Sementara (16 Agustus 1950), Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dalam pelbagai kesempatan Soekarno sering mengungkapkan bahwa dia menggali “Pancasila”-nya itu langsung dari Indonesia sendiri, karena katanya, ajaran itu “dari zaman dahulu sampai dengan sekarang ini yang nyata selalu menjadi isi daripada jiwa bangsa Indonesia”.
Demikianlah sejarah Pancasila yang diajarkan di sekolah-sekolah Indonesia. Bahwa Pancasila adalah digali oleh Soekarno dari nilai-nilai luhur bangsa indonesia sejak zaman dulu kala. Namun sayangnya fakta berkata lain, dimana terdapat persamaan yang telak antara Pancasila dengan asas-asas lainnya dari luar Indonesia. Misalnya asas negara Tiongkok yang dikemukakakn oleh Dr. Sun yat Sen, yang telah ada semenjak tahun 1885. Asas ini terdapat dalam buku San Min Chu I atau The Three’s People Principle yang meliputu: Mintsu, Min chuan, Ming Sheng (Nasionalisme, demokrasi, sosialisme). Apa lagi Soekarno pernah mengungkapkan bahwa ia memang terilhami oleh Dr. Sun Yat Sen.
Bandingkan pula Pancasila dengan lima asas Aquinaldo pim-pinan Nasionalis Filipina. Lima asas ini disebut asas yang lima dari gerakan Katipunan, disusun oleh Andres Bonifacio sejak 1893 M yang meliput: Nasionalisme, Demokrasi, Ketuhanan, Sosialisme, Humanisme. Juga Empat asas Pridi Banoyong dari Thailand (1932 M): Nasionalisme, Demokrasi, Sosialisme, Religius. Juga asas dari Pandit Jawarhal Nehru tentang dasar negara India merdeka, yang dibahas di depan Indian Kongres: Panc Svila yang meliputi: Nasionalisme, Humanisme, Demokrasi, Religius, Sosialisme.
Barangkali yang terjadi adalah, Pancasila adalah merupakan pengejawantahan dari faham filsafat global yang diIndonesiakan soekarno, hasil dari studinya di negeri Belanda.
Oleh karenanya, sejarah Pancasila atau sejarah lahirnya Pancasila sebagaimana yang diajarkan di sekolah-sekolah, perlu ditinjau ulang kembali.
Sumber: http://id.shvoong.com/humanities/philosophy/2340725-sejarah-pancasila-yang-sebenarnya/#ixzz2L2jZm2U7

Implementasi Politik dan Strategi Nasional

Implementasi Politik dan Strategi Nasional

Pengertian Politik dan Strategi Nasional:
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.

Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1.      Dalam arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan .
2.  Dalam arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.


Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
·         Proses pertimbangan.
·         Menjamin terlaksananya suatu usaha.
·         Pencapaian cita-cita/keinginan.
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
·         Negara.
·         Kekuasaan.
·         Kebijakan umum.
·         Distribusi

            Pengertian strategi, strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780 – 1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Contoh Implementasi :
A. Bidang Hukum.
B. Bidang Ekonomi.
C. Bidang Politik :
     1. Politik luar negeri
     2. Penyelenggara Negara.
     3. Komunikasi, informasi, dan media massa
     4. Agama
     5. Pendidikan :
               - Kedudukan dan Peranan Perempuan.
               - Pemuda dan Olahraga
               - Pembangunan Daerah.
               - Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
D. Bidang Pertahanan dan Keamanan
  1. Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum :
  • Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum
  • Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat
  • Menegakkan hukum secara konsisten unyuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, menghargai HAM
  • Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitandengan HAM sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa
  • Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk KNRI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahtera, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif
  • Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun
  1. Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi :
  • Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi
  • Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat
  • Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
  • Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat
  • Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan disetiap daerah
  • Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomisecara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar
  1. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
  • Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan
  • Menyempurkan UUD 1945
  • Meningkatkan peran MPR
  • Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka
  • Meningkatkan kemandirian partai politik
  • Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
  • Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  • Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya
  1. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan
  • Menata Tentara Negara Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten
  • Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
  • Meningkatkan kualitas keprofesionalan TNI
  • Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya - upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada. Sedangkan strategi merupakan bagian dari politik untuk mencapai suatu tujuan yang diperoleh dengan cara-cara dan pemikiran dalam menyelesaikan masalah maupun untuk memperoleh suatu hasil yang diinginkan.
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Karena itu, perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
  • 1.      Presiden selaku kepala pemerintahan negara menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara dan berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
  • 2.      Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melak¬sanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
  • 3.      Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tu¬gas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
  • 4.      Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan dalam Program Pem¬bangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
  • 5.      Program Pembangunan Nasiona lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Politik dan Strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki:
1.      Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
2.      Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.
3.      Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.
4.      Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pemerintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
5.      Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
6.      Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui Perjuangan Non Fisik.
7.      Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga memiliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan global.

Pengertian & Arti Definisi Ketahanan Nasional Bangsa Negara indonesia

Pengertian & Arti Definisi Ketahanan Nasional Bangsa Negara indonesia

1, ketahanan nasional
pendahulua BAB 1
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar. BAB II.
KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Perkembangan Ketahanan Nasional
Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.
Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.
Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
a. Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
b. Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
c. Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
d. Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
e. Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.
Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan siding DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman d an tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dabn kelangsungan cita-citanya.
Karena keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah, maka ketahanan nasional itu juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai dengan perkembangan keadaan. Karena itu ketahanan nasional itu bersift dinamis, bukan statis.
Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula.
Pembinaan ketahanan nasional kita dilakukan dipelgai bidang : ideology , poluitik, ekonomi , sosial budaya dan hankam, baik secara serempak maupun menurut prioritas kebutuhan kita.
2. Perwujudan Ketahanan Nasional Indonesia dalan Trigarta
Untuk memberi gambaran umum tentang Indonesia, marilah kita membahasas dahulu dar segi aspek-aspek alamiah atau Trigatra dengan mulai meninjau :
a. Aspek lokasi dan posisi Geografis Wilayah Indonesia
Jikalau kita melihat letak geografis wilayah Indonesia dalam peta dunia, maka akan nampak jelas bahwa wilayah Negara tersebut merupakan suatu kepulauan, yang menurut wujud kedalam, terdiri dari daerah air dengan ribuan pulau-pulau didalamnya. Yang dalam bahasa asing bisa disebut sebagai suatu archipelago kelvar, kepulauan itu merupakan suatu archipelago yang terletak antara benua Asia disebelah utara dan benua Australia disebelah selatan serta samudra Indonesia disebelah barat dan samudra pasifik disebelah timr.
Berhubungan letak geografis antara dua benua dan samudra yang penting itu, maka dikatakan bahwa Indonesia mempunyai suatu kedudukan geograpis ditengah tengah jalan lalu lintas silang dunia. Karena kedudukannya yagn strategis itu, dipandang dari tiga segi kesejahtraan dibidang politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia telah banyak mengalami pertemuan dengan pengaruh pihak asing (akulturasi).
Menurut catatan Indonesia terdiri dari wilayah lautan dengan 13.667 pulau besar dan kecil, diperkirakan 3.000 pulau diantaranya yang dialami penduduk.
Luas pulau-pulau diperkirakn 735.000 mil persegi, sedangkn luas perairannya ditaksir 3 sampai 4 kali luas tanah (pulau-pulau). Jarak antara ujung barat sampai ujung timur adalah kira-kira 3.200 mil.

WAWASAN NUSANTARA DAN OTONOMI DAERAH

WAWASAN NUSANTARA DAN OTONOMI DAERAH