Implementasi Politik dan Strategi
Nasional
Pengertian Politik dan Strategi Nasional:
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis
berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri
(negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata
politik mempunyai arti yang berbeda-beda.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1.
Dalam arti
kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha
untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat
maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu
rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai
dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita
inginkan .
2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap
lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang
kita kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
· Proses
pertimbangan.
· Menjamin
terlaksananya suatu usaha.
· Pencapaian
cita-cita/keinginan.
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu
masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik membicarakan
hal-hal yang berkaitan dengan :
· Negara.
· Kekuasaan.
· Kebijakan
umum.
· Distribusi
Pengertian strategi, strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780 – 1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional Politik nasional diartikan sebagai
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan,
usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
Contoh Implementasi :
A. Bidang
Hukum.
B. Bidang Ekonomi.
C. Bidang Politik :
1. Politik luar negeri
2. Penyelenggara Negara.
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
4. Agama
5. Pendidikan :
- Kedudukan dan Peranan Perempuan.
- Pemuda dan Olahraga
- Pembangunan Daerah.
- Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
D. Bidang Pertahanan dan Keamanan
B. Bidang Ekonomi.
C. Bidang Politik :
1. Politik luar negeri
2. Penyelenggara Negara.
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
4. Agama
5. Pendidikan :
- Kedudukan dan Peranan Perempuan.
- Pemuda dan Olahraga
- Pembangunan Daerah.
- Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
D. Bidang Pertahanan dan Keamanan
- Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum :
- Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum
- Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat
- Menegakkan hukum secara konsisten unyuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, menghargai HAM
- Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitandengan HAM sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa
- Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk KNRI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahtera, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif
- Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun
- Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi :
- Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi
- Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat
- Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
- Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat
- Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan disetiap daerah
- Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomisecara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar
- Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
- Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan
- Menyempurkan UUD 1945
- Meningkatkan peran MPR
- Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka
- Meningkatkan kemandirian partai politik
- Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
- Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
- Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya
- Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan
- Menata Tentara Negara Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten
- Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
- Meningkatkan kualitas keprofesionalan TNI
- Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah
bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari
sistem negara dan upaya - upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan
keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk
melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang
ada. Sedangkan strategi merupakan bagian dari politik untuk mencapai suatu
tujuan yang diperoleh dengan cara-cara dan pemikiran dalam menyelesaikan
masalah maupun untuk memperoleh suatu hasil yang diinginkan.
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat
1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi
negara dan segenap rakyat Indonesia. Karena itu, perlu ditetapkan kaidah-kaidah
pelaksanaan sebagai berikut:
- 1. Presiden selaku kepala pemerintahan negara menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara dan berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
- 2. Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melak¬sanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
- 3. Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tu¬gas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
- 4. Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan dalam Program Pem¬bangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
- 5. Program Pembangunan Nasiona lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Politik dan Strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini
dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya
dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan
berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai
cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan
setiap warganegara Indonesia harus memiliki:
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan
etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisi
kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.
3. Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan
sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan
yang lebih baik.
4. Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada
hukum. Karena itu, pemerintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian
hukum.
5. Pengendalian diri sehingga terjadi
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari
pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan, sehingga
tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui
Perjuangan Non Fisik.
7. Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa,
sehingga memiliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan
global.
thank's. mantap artikelnya.
BalasHapuswww.kiostiket.com
terimakasih, artikel nya sangat membantu sekali
BalasHapusterimakasih, artikel nya sangat membantu sekali
BalasHapus