Senin, 18 Maret 2013

Kewajiban Bela Negara Bagi Setiap Warga Negara

Kewajiban Bela Negara Bagi Setiap Warga Negara

  • Pendidikan Bela Negara
Salah satu solusi jangka panjang menjaga keutuhan, keamanan, dan kenyamanan hidup berbangsa dan bernegara, setiap negara membutuhkan fundamental ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh. Tanpa fundamental ketahanan nasional yang kuat, ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat rentan. Untuk itu, solusinya adalah pendidikan kewarganegaraan melalui pendidikan bela negara.
Pendidikan bela negara ini menjadi penting, karena pertama kebutuhan legal. Secara hukum, khususnya merujuk Pasal 30 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kewajiban bela negara. Oleh karena itu, pelaksanaan pendidikan bela negara menjadi sesuatu hal yang legal dan dipayungi konstitusi negara yang sangat kuat.
Kedua, sebagaimana merujuk pada penjelasan di atas, pendidikan bela negara menjadi sesuatu yang wajib, sejalan dengan kenyataan empiris yang berkembang saat ini, yaitu jika dikaitkan dengan kondisi empiris Indonesia yang berada pada persimpangan kepentingan dunia. Realitas empiris inilah yang menjadi satu kebutuhan Indonesia untuk melakukan reorientasi sistem ketahanan nasional.
Ketiga, kepentingan masa depan, khususnya dikaitkan dengan potensi ancaman di masa yang akan datang. Negara besar yang kuat secara militer dan atau kuat secara ekonomi-politik, merupakan ancaman yang potensial sebagai terorisme negara di masa yang datang. Sebagai contoh kasus penyerangan ke Irak. Kendati tidak mengantongi izin PBB, AS yang merasa kuat secara ekonomi dan militer, kemudian melaksanakan penyerangan ke Irak. Hal demikian, menjadi preseden dan indikasi bahwa negara yang kuat secara ekonomi dan militer, potensial menjadi terorisme negara kepada negara-negara lain. Dengan mengatasnamakan melawan terorisme, negara besar dapat menjadi negara teroris.
  • Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
  • Pengertian Bela Negara ( UU No 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 )
Sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
  • Landasan konsep Bela Negara
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
  • Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
  • Unsur Dasar Bela Negara
    • Cinta Tanah Air
    • Kesadaran Berbangsa & bernegara
    • Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
    • Rela berkorban untuk bangsa & negara
    • Memiliki kemampuan awal bela negara
    • Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
    • Dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara
      • Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
      • Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
      • Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
      • Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
      • Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.
      • Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
      • Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
      • Landasan hukum bela negara
a. Landasan Idiil ; Pancasila
b. Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
  • Pasal 27 (3) ; Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
  • Pasal 30 (1 &2) ;
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
(2) Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata (TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung).
c. Landasan Operasional ; UU No. 3 Tahun 2002 (lihat Pengertian Bela Negara ).
  • Wujud bela negara ( UU No 3 Tahun 2002 )
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi
  • Contoh-Contoh Bela Negara :
    • Melestarikan budaya
    • Belajar dengan rajin bagi para pelajar
    • Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
    • Arti penting pembelaan negara
a. Sebagai syarat berdirinya suatu negara
b. Untuk melindungi kedaulatan negara
c. Untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara
d. Untuk semua warga negara agar memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut serta pembelaan terhadap negara.
  • Alasan bela negara
a. Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
b. Ingin memajukan Negara
c. Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
d. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
  • Bentuk-bentuk bela negara
a. Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
b. Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
  • Wujud bela negara bagi pelajar
a. Lingkungan Keluarga ; Memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, Demokratis, menjaga nama baik keluarga dll
b. Lingkungan Sekolah ; Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran dll
c. Lingkungan Masyarakat ; Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat
d. Lingkungan berbangsa dan bernegara ; Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.
  • Pengertian pertahanan negara
Segala usaha untuk mempertahakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara
  • Pengertian ancaman
Setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
  • Jenis-jenis ancaman
a. Ancaman Militer ; Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai dapat mengancam kedaulatan negara.
  • Spionase
  • Sabotase
  • Aksi teror bersenjata
  • Agresi
  • Pelanggaran wilayah
  • Bentrokan bersenjata
  • Perang saudara
b. Ancaman Non Militer ; Ancaman yang mengganggu sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara
  • Aksi radikalisme
  • Konflik komunal
  • Terorisme
  • Gerakan separatis
  • Kejahatan lintas negara
  • Kegiatan imigrasi lengkap
  • Gangguan keamanan
  • Polusi
  • Bencana alam



Referensi:
About these ads .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar