WAWASAN NUSANTARA DAN OTONOMI DAERAH
WAWASAN NUSANTARA
1Pengertian Wawasan Nusantara
Dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara keanekaragaman (pendapat,kepercayaan,dsb) memerlukan suatu
perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan
negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan
kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas
hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi,
aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya
dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.
Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya,
memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan
Nasional yang dimaksudkan
untuk menjamin kelangsungan
hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang
artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang
atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan
lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu
bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam
mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor
penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang
dimana bangsa itu hidup
2.
Jiwa,
tekad dan semangat manusia / rakyat
3.
Lingkungan
Wawasan Nasional adalah cara pandang
suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta
pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional,
regional, maupun global.
TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh
negara yang bersangkutan.
2.1 Paham-Paham
Kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu
akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1.
Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2.
Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3.
Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang
total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik
dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan
teknologi suatu bangsa untuk membentuk
kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral Clausewitz (abad
XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga
sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia
menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara
lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel
Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa
besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang
dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Perang adalah kelanjutan politik
dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain
di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan Sidney
Kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai
apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan
menjadi pandangan baku
dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak
semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus
menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran
dalam kepribadian bangsa.
3Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah
ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini
banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
1. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan)
dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup,
melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat
juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang
ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas
potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul
yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi
budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila
tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam
diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak
mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai
maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik
beratkan kekuatan darat
-menitik
beratkan kekuatan laut
2 Rudolf Kjellen
1.
Negara
sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara,
hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.
Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang
meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik
dan kratopolitik.
3.
Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan
luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan
teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
3 Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini
berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke
Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen,
yaitu sebagai berikut :
1.
Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar
kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2.
Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai
Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur
raya.
3.
Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan
pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik
dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
4 Sir
Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini
menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan
di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah
jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia”
yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
5 Sir
Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan
menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan
dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
6 W.Mitchel,
A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan
dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling
menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat
melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar
tidak mampu lagi bergerak menyerang.
7 Nicholas J.
Spykman
Teori daerah batas (RIMLAND) yaitu
teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan
dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan
nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal
sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai
negara Indonesia.
1 Paham
kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia
yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan
damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia
cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan
nasional bangsa Indonesia
tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut
mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
2 Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara
kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung
daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah
Air dan ini disebut negara kepulauan.
3 Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan
nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia
dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang
sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk
itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan
nasional Indonesia
ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Wawasan nasional merupakan pancaran dari Pancasila oleh
karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak
menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk
bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).
1.Pemikiran berdasarkan aspek
kewilayahan
Dalam
kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan
dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku
negara ybs.
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berlaku
peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu
“Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana
lebar laut wilayah/teritorial Indonesia
adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
Gambar
wilayah Indonesia berdasarkan TZMKO 1939
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah,
sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda
yang isinya :
a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia
dengan tidak memandang luas/lebarnya
adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman
bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu
kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada
pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai
negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah
daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan
bangsa dan negara.
Luas
wilayah laut Indonesia
sekitar 5.176.800 km2. Ini
berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas
daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh
PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut
konvensi Hukum Laut PBB.
Gambar Pembagian wilayah menurut Konvensi Hukum Laut PBB,
Montenegro, Caracas tahun 1982
Wilayah
perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial,
zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut
Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke
arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan,
sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di
tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas
teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis
dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah
garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah
negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi
mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun
di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi
Undang-undang No.4 Prp. 1960.
b. Zona
Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun
morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya
kurang dari 150 meter. Indonesia
terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan
landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut
diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara
atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara
tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di
dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk
memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk
menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas
kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari
1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur
laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di
dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan
pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif
ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut
tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas
kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga
saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik
yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya.
Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia
tanggal 21 Maret 1980.
Agar lebih jelas tentang batas zona
laut Teritorial, zona landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif lihatlah peta
berikut.
Gambar Batas wilayah laut Indonesia
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional
ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago
Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United
Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17
th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60
negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing
negara).
Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya
pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE
(Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan untuk
menegakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia secara vertikal terutama
dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) untuk kepentingan ekonomi
dan pertahanan keamanan.
3.
Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu
yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai
cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang
terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan
hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen
mempunyai unsur-unsur yang sama :
-
sistem
religi dan upacara keagamaan
-
sistem
masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
-
sistem
pengetahuan
-
bahasa
-
keserasian
-
sistem
mata pencaharian
-
sistem
teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang
bersifat memaksa bagi masyarakat ybs, artinya setiap generasi yang lahir dari
suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi
sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke
dalam (Cohesivness) sehingga menjadi sangat sensitif.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan
serta kondisi dan konstelasi geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik
sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran
nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat
terdidik.
Besarnya potensi antar golongan di masyarakat yang setiap
saat membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa semakin mendorong perlunya
dilakukan proses sosial yang akomodatif. Proses sosial tersebut mengharuskan
setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami
eksistensi budaya masing-masing serta mau menerima dan memberi.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional
sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara
segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki
semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
4.
Pemikiran berdasarkan Aspek Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada
umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya
dan Majapahit landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum
timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah
negara modern belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang
dsb. Yang ada berupa slogan-slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu
Bhineka Tunggal Ika.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga
menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang
diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah Pemuda (1928)
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman
sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan
bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar
bangsa Indonesia
setara dengan bangsa lain.
Pengertian Wawasan
Nusantara
1.
Prof.Dr.
Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam
.
2.
Kelompok
kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok
ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan
tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan
nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan
Wasantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional =>
UUD 1945
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1.
Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia
memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi
(Content)
Adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional.
3. Tata laku
(Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi
wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa,
semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan,
perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati
diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki
rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah
keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti
setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas
wasantara terdiri dari:
1.
Kepentingan/Tujuan yang sama
2.
Keadilan
3.
Kejujuran
4.
Solidaritas
5.
Kerjasama
6.
Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya,
sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan
lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1.
Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha
mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan
dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin
terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek
alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke
luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek
kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional
dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan
keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran
yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi
penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan
nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma
nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
-Pancasila (dasar negara) => Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) => Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) => Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) => Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>
Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi,
dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,
tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan
daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan
berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme
yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok,
golongan, suku bangsa/daerah.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan
Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
1.
Implementasi dalam kehidupan politik
Adalah menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang
kuat, aspiratif, dipercaya.
2.
Implementasi dalam kehidupan Ekonomi
Adalah menciptakan tatanan ekonomi
yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3.
Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya
Adalah menciptakan sikap batiniah
dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan
sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
4.
Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan
Adalah menumbuhkan kesadaran cinta
tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Sosialisasi
Wawasan Nusantara
1. Menurut
sifat/cara penyampaian
a.
langsung => ceramah,diskusi,tatap muka
b. tidak langsung => media massa
2. Menurut metode penyampaian
a. ketauladanan
b. edukasi
c. komunikasi
d. integrasi
Materi Wasantara disesuaikan dengan
tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya supaya bisa dimengerti dan
dipahami.
Tantangan Implementasi
Wasantara
1.
Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit
dalam bukunya GLOBAL PARADOX menyatakan : negara harus dapat memberikan
peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan masyarakat dalam arti
memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk
mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju
dengan Buttom Up Planning,
sedang untuk negara berkembang dengan Top Down
Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya
manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
Kondisi
nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini
merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama
untuk daerah-daerah tertinggal.
2.
Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan
IPTEK
Mempengaruhi pola, pola sikap dan
pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi
tantangan global.
b. Kenichi Omahe dalam
bukunya Borderless Word dan The End of Nation State menyatakan :
dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti
geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara
tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi,
industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan
global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih
memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan
Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas
dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan
dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola
tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Era Baru
Kapitalisme
a.
Sloan dan Zureker
Dalam bukunya Dictionary of
Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang
didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu
untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam
aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan
sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di
era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan
melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan
masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
b.
Lester Thurow
Dalam bukunya The Future of
Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme
harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu
dan paham sosialis.
Di era baru kapitalisme,
negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang
ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global
yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup.
4.
Kesadaran
Warga Negara
a. Pandangan
Indonesia
tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat
dipisahkan.
b. Kesadaran
bela negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan
yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan,
kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN, menguasai Iptek, meningkatkan
kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan.
Dalam perjuangan non fisik,
kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada
perjuangan fisik.
Prospek
Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan
beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
1. Global Paradox
menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2. Borderless World dan The End of Nation State menyatakan
batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya
global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi
peranan lebih berarti.
3. The
Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah
mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta
antara negara maju dengan negara berkembang.
4. Building
Win Win World (HENDERSON)
menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat
dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan
serta pemerintahan yang demokratis.
5. The
Second Curve (IAN MORISON) menyatakan dalam era baru timbul
adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru
yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Dari rumusan-rumusan diatas ternyata
tidak ada satupun yang menyatakan tentang perlu adanya persatuan, sehingga akan
berdampak konflik antar bangsa karena kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi.
Dengan demikian Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional
yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik saat
sekarang maupun mendatang, sehingga prospek wawasan nusantara dalam era
mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global.
Dalam implementasinya perlu lebih
diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil, dan terwujud apabila dipenuhi
adanya faktor-faktor dominan : keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan
berkualitas dan bermoral kebangsaan, media massa yang memberikan informasi dan kesan
yang positif, keadilan penegakan hukum dalam arti pelaksanaan pemerintahan yang
bersih dan berwibawa.
Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan
kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar
sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang
telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi
wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara
pandang.
Agar
ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur,
terjadwal dan terarah.
OTONOMI DAERAH
Latar Belakang
Keadaan geografis
Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruhterhadap mekanisme pemerintahan
Negara Indonesia. Dengan keadaangeografis yang berupa kepulauan ini menyebabkan
pemmerintah sulitmengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah. Untuk
memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukan adanya
suatusistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri
tetapitetap terawasi dari pusat.Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem
pemerintahan yangmemungkinkan cepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap
beradadi bawah pengawasan pemerintah pusat. Hal tersebut sangat
diperlukankarena mulai munculnya ancaman- ancaman terhadap keutuhan NKRI,
haltersebut ditandai dengan banyaknya daerah- daerah yang inginmemisahkan diri
dari Negara Kesatuan Republik Indornesia.Sumber daya alam daerah di Indoinesia
yang tidak merata jugamerupakan salah satu penyebab diperlukannya suatu sistem
pemerintahanyang memudahkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakansumber
pendapatan daerah sekaligus menjadi pendapatan nasional. Sebabseperti yang kita
ketahui bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya memang harus
lebih cepat daripada daerah lain. Karenaitulah pemerintah pusat membuat suatu
sistem pengelolaan pemerintahandi tingkat
daerah yang disebut otonomi daerah.Pada kenyataannya, otonomi daerah itu
sendiri tidak bisadiserahkan begitu saja pada pemerintah daerah. Selain diatur
dalam perundang-undangan, pemerintah
pusat juga harus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh
pemerintah daerah. Apakah sudah sesuaidengan tujuan nasional, yaitu pemerataan
pembangunan di seluruhwilayah Republik Indonesia yang berdasar pada sila Kelima
Pancasila,yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kaitan Wawasan Nusantara
dengan Otonomi Daerah
Wawasan Nusantara menghendaki adanya
persatuan bangsa dankeutuhan wilayah nasional. Pandangan untuk tahap perlunya
persatuan bangsa dan keutuhan wilayah ini merupakan modal berharga
dalammelaksanakan pembangunan. Wawasan nusantara juga mengajarkan perlunya
kesatuan sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya, dan
sistem pertahanan keamanan dalam lingkup negara nasionalIndonesia. Cerminan
dari semangat persatuan itu diwujudkan dalam bentuk negara
kesatuan. Namun demikian semangat perlunya kesatuan dalam berbagai
aspek kehidupan itu jangan sampai menimbulkan negara kekuasaan.
Negaramenguasai segala aspek kehidupan bermasyarakat termasuk menguasaihak dan
kewenagan yang ada didaerah-daerah di Indonesia. Tiap-tiapdaerah sebagai
wilayah (ruang hidup) hendaknya diberi kewenanganmengatur dan mengelola sendiri
urusannya dalam rangaka mendapatkankeadilan dan kemakmuran.Oleh karena itulah,
dalam menyelenggarakan pemerintahannya NegaraKesatuan Republik Indonesia
menganut asas desentralisasi, bukansentralisasi. Desentralisasi artinya,
penyerahan urusan pemerintah dari ataskepada pemerintah di bawahnya untuk
menjadi urusan rumah tangganya. Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi dalam penyelenggaran pemerintahan memberikan kesempatan dan
keeluasaan kepada daerahuntuk menyelenggarakan kekuasaan. Kekuasaan terbagi
antara pemerintah pusat dan daerah. Daerah memiliki hak otonomi untuk
menyelenggarakankekuasan. Desentralisasi inilah yang menghasilkan otonomi
daerah diIndonesia.
Pengertian atau Definisi
Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk
mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkanaspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan (Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah).Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan
masyarakathukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur
dan menguruskepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasimasyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah)
Dasar HukumOtonomi Daerah berpijak pada dasar
Perundang-undangan yang kuat,yakni:
1. Undang-undang Dasar Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945
merupakanlandasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18
UUDmenyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.
2. Ketetapan MPR-RITap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan OtonomiDaerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber
Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan
Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Undang-UndangUndang-undang N0.22/1999 tentang
Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang lebihmengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang
mendasar dalamUU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat,menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat,mengembangkan peran dan
fungsi DPRD. Dari ketiga dasar perundang-undangantersebut di atas tidak
diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat.
Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat
tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secaraoptimal.
Pokok-Pokok Pikiran Otonomi DaerahIsi dan jiwa
yang terkandung dalam pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannyamenjadi
pedoman dalam penyusunan UU No. 22/1999 dengan pokok-pokok pikiran
sebagai berikut :
1.Sistem ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan
prinsip-prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas konsentrasi dan
desentralisasidalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi
dan dekonsentrasiadalah daerah propinsi, sedangkan daerah yang dibentuk
berdasarkan asasdesentralisasi adalah daerah Kabupaten dan daerah Kota. Daerah
yangdibentuk dengan asas desentralisasi berwenang untuk menentukan
danmelaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasimasyarakat.
3.Pembagian daerah
diluar propinsi dibagi habis ke dalam daerah otonom.Dengan demikian,
wilayah administrasi yang berada dalam daerahKabupaten dan daerah Kota
dapat dijadikan Daerah Otonom atau dihapus.
4.Kecamatan yang
menurut Undang-undang Nomor 5 th 1974 sebagaiwilayah administrasi dalam
rangka dekonsentrasi, menurut UU No 22/99kedudukanya diubah menjadi perangkat
daerah Kabupaten atau daerahKota.
Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi DaerahBerdasar
pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah adalah
sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Otonomi
Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek- aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi
dan keanekaragamandaerah.
2.
Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada
otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3.
Pelaksanaan
Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerahKabupaten dan daerah
Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakanOtonomi Terbatas.
4.
Pelaksanaan
Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehinggatetap terjamin
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5.
Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih
meningkatkan kemandirian DaerahOtonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan
daerah Kota tidak ada lagiwilayah administrasi.
6.
Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain
seperti BadanOtorita,
Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan,Kawasan Perkotaan
Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.
7.
Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih
meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai
fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
8.
Pelaksanaan
asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalamkedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan
tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakilPemerintah.
9. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan,
tidak hanya dariPemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan,
sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia
dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaandan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia
Meskipun UUD 1945 yang menjadi acuan konstitusi telah
menetapkankonsep dasar tentang kebijakan otonomi kepada daerah-daerah, tetapi
dalam perkembangan sejarahnya ide otonomi daerah itu mengalami berbagai
perubahan bentuk kebijakan yang disebabkan oleh kuatnya tarik-menarik
kalangan elit politik pada masanya. Apabila perkembangan otonomi daerah
dianalisis sejak tahun 1945, akan terlihat bahwa perubahan-perubahan
konsepsi otonomi banyak ditentukan oleh para elit politik yang berkuasa
pada saat itu.
Hal itu terlihat jelas dalam aturan-aturan mengenai
pemerintahan daerah sebagaimana yang terdapatdalam
UU berikut ini :
1. UU
No. 1 tahun 1945Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan
padadekonsentrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintahan
pusat.
2. UU No. 22 tahun 1948Mulai tahun ini
Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan padadesentralisasi. Tetapi masih
ada dualisme peran di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran besar
untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat.
3. UU No. 1 tahun 1957Kebijakan otonomi daerah
pada masa ini masih bersifat dualisme, di manakepala daerah bertanggung jawab penuh pada
DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat.
4. Penetapan Presiden No.6
tahun 1959Pada masa ini kebijakan otonomi daerah lebih menekankan
dekonsentrasi.Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat
terutama darikalangan pamong praja.
5. UU No. 8 tahun 1965 Pada masa ini kebijakan
otonomi daerah menitikberatkan padadesentralisasi dengan memberikan otonomi
yang seluas-luasnya bagi daerah,sedangkan dekonsentrasi diterapkan hanya
sebagai pelengkap saja
6. UU
No. 5 tahun 1974Setelah terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakumandalam
pengaturan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengandikeluarkanya UU
NO. 5 tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan.
Sejalan dengan kebijakan ekonomi pada awal Ode Baru, maka padamasa berlakunya
UU No. 5 tahun 1974 pembangunan menjadi isu sentraldibanding dengan politik.
Pada penerapanya, terasa seolah-olah telah terjadi proses depolitisasi
peran pemerintah daerah dan menggantikannya dengan peran pembangunan yang
menjadi isu nasional.
7. UU
No. 22 tahun 1999Pada masa ini terjadi lagi perubahan yang menjadikan pemerintah
daerahsebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunandengan mengedapankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah
1. Kewenangan Daerah
mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan
dalam bidang politik luar negeri, pertahanankeamanan, peradilan, moneter dan
fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan bidang lain
tersebut meliputi kebijakan tentang perencanaannasional dan pengendalian
pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem
administrasi negara dan lembaga perekonomiannegara, pembinaan dan pemberdayaan
sumber daya manusia, pendayagunaansumber daya alam serta teknologi tinggi yang
strategis, konservasi, danstandardisasi nasional.
3. Kewenangan Pemerintahan
yang diserahkan kepada Daerah dalam rangkadesentralisasi harus disertai dengan
penyerahan dan pengalihan pembiayaan,sarana dan prasarana, serta sumber daya
manusia sesuai dengan kewenangan yangdiserahkan tersebut.
4. Kewenangan Pemerintahan yang
dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangkadekonsentrasi harus disertai dengan
pembiayaan sesuai dengan kewenangan yangdilimpahkan tersebut.
5. Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang
bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangandalam
bidang pemerintahan tertentu lainnya.
6. Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom termasuk juga kewenangan yangtidak atau belum
dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
7. Kewenangan Propinsi
sebagai Wilayah Administrasi mencakup kewenangandalam bidang pemerintahan yang
dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.
8. Daerah berwenang
mengelola sumber daya nasional yang tersedia diwilayahnya dan bertanggung jawab
memelihara kelestarian lingkungan sesuaidengan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Daerah di wilayah laut meliputi:
a.
Eksplorasi, eksploitasi, konservasi,
dan pengelolaan kekayaan laut sebataswilayah laut tersebut;o Pengaturan
kepentingan administratif;
b.
Pengaturan tata ruang;
c.
Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau
yangdilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah; dan
d.
Bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
9. Kewenangan Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut adalah sejauh sepertiga dari batas
laut Daerah Propinsi. Pengaturan lebih lanjut mengenai batas laut diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
10. Kewenangan Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semuakewenangan pemerintahan selain
kewenangan yang dikecualikan seperti kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan,moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan
bidang lain yang mencakupkebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan nasionalsecara makro, dana perimbangan keuangan,
sistem administrasi negara danlembaga perekonomian negara, pembinaan dan
pemberdayaan sumber dayamanusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi
tinggi yang strategis,konservasi, dan standarisasi nasional.
11. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak mencakupkewenangan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah Propinsi. Bidang pemerintahan yang wajib
dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan
perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan
tenaga kerja.
12. Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalamrangka
tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta
sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya
danmempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah. Setiap penugasan
ditetapkandengan peraturan perundang-undangan.
Sumber-sumber Penerimaan
Daerah dalam pelaksanaan desentralisasimeliputi:
1.
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
a.
Hasil pajak daeraho Hasil restribusi
daerah
b.
Hasil perusahan milik daerah, dan hasil
pengelolaan kekayaan daerah yangdipisahkan.
c.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang
sah,antara lain hasil penjualan assetdaerah dan jasa giro
2.
DANA PERIMBANGAN
a.
Dana Bagi Hasil
b.
Dana Alokasi Umum (DAU)
c.
Dana Alokasi Khusus
3.
PINJAMAN DAERAH
a.
Pinjaman Dalam Negeri
1.
Pemerintah pusat
2.
Lembaga keuangan bank
3.
Lembaga
keuangan bukan bank
4.
Masyarakat (penerbitan obligasi daerah)
b.
Pinjaman Luar Negeri
1.
Pinjaman bilateral
2.
Pinjaman multilateral
3.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah;
c.
hibah atau penerimaan dari daerah propinsi
atau daerah Kabupaten/Kotalainnya
d.
penerimaan lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
DAMPAK POSITIF DAN
NEGATIF OTONOMI DAERAH
1. Dampak Positif
Dampak positif otonomi
daerah adalah bahwa dengan otonomi daerahmaka pemerintah daerah akan
mendapatkan kesempatan untuk menampilkanidentitas lokal yang ada di masyarakat.
Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon
tinggi dari pemerintah daerah dalammenghadapi masalah yang berada di daerahnya
sendiri. Bahkan dana yangdiperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan
melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan
pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program
promosi kebudayaan dan juga pariwisata.
Dengan melakukan otonomi
daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal
tersebut dikarenakan pemerintah daerahcinderung lebih menegeti keadaan dan
situasi daerahnya, serta potensi-potensiyang ada di daerahnya daripada
pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang
dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, haltersebut karena sebagian
penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi
sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin tersebut
untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasadikonsumsi masyarakat.
Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akanlebih cepat mengambil
kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yanpaharus melewati prosedur
di tingkat pusat.
2. Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya
kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang
dapatmerugikan Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain
itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan
konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan
daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi
di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka
pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah,
selain itu karena memang dengan sistem. otonomi daerah membuat peranan pemeritah
pusat tidak begitu berarti.
Otonomi daerah juga
menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan.
Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosi pariwisata, maka daerah
lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan timbul persaingan bisnis antar
daerah. Selain itu otonomi daerahmembuat kesenjangan ekonomi yang terlampau
jauh antar daerah. Daerah yangk aya akan semakin gencar melakukan pembangunan sedangkan
daerah pendapatannya kurang akan tetap begitu-begitu saja tanpa ada
pembangunan. Hal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena ini
sudah melanggar pancasila sila ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.´
C DAFTAR PUSTAKA
Darmodihardjo Dardji, 1983, Pancasila Dalam Beberapa
Perspektif, Aries Lima, Jakarta.
Dirjen Pendidikan Tinggi, Depdiknas, 2002, Kapita
Selekta Pendidikan Pancasila (untuk mahasiswa) Bagian I, Jakarta.
Dirjen Pendidikan Tinggi, Depdiknas, 2002, Kapita Selekta
Pendidikan Pancasila (untuk mahasiswa) Bagian II, Jakarta.
Elly M. Setiadi,2005, Pendidikan Pancasila, PT. Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.
Ismaun, 1997, Pendidikan Pancasila, CV. Yulianti,
Bandung.
Kaelan, 2004,Pendidikan Pancasila Edisi Reformasi,
Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, 1996, Filsafat Pancasila, Paradigma,
Yogyakarta.
Kaelan, 1995, “Hakikat Sila-sila Pancasila”, Dalam
Ensiklopedia Pancasila Pariata Westra (Ed), Penerbit BPA, Yogyakarta.
Kaelan, 1983, Proses Perumusan Pancasila dan UUD 1945,
Liberty, Yogyakarta.
Kranenburg, Prof.Mr. 1957, Ilmu Negara Umum,
diterjemahkan oleh Mr.TK. B. Sabaroedin, Cetakan ke dua, JB. Wolters, Jakarta.
Kusnardi, Moh. SH dan Harmaily Ibrahim, SH.,1980, Pengantar Hukum Tatanegara Indonesia, CV. Sinar
Bakti, Jakarta.
Laboratorium Pancasila IKIP Malang, 1993, Pendidikan
Pancasila, Edisi ke tiga, Malang.
Lasiyo dan Yuwono, 1985, Pengantar Ilmu Filsafat,
Liberty, Yogyakarta.
Manan, Bagir, 1987, Konvensi Ketatanegaraan, CV.
Armico, Bandung.
Notonagoro, 1975, Pancasila secara Ilmiah Populer,
Pantjuran Tujuh, Jakarta.
Pustaka Setia, 2000, GBHN 1999-2004, Cetakan ke
dua, Bandung.
Soehino, SH., 1980, Ilmu Negara, Liberti,
Yogyakarta.
Sri Soemantri Marto Soewignjo, Dr., 1981, Pengantar
Perbandingan Antara Hukum Tatanegara, CV. Rajawali, Jakarta.
Sekretaris Negara Republik Indonesia, 1995, Risalah
Sidang BPUPKI dan PPKI, Jakarta.
Sinar Grafika, 1998, Garis-Garis Besar Haluan Negara
1998-2003, Tap MPR No. II/MPR/1998, Jakarta.
Sinar Grafika, 1999, Tiga Undang-undang Politik 1999,
Sinar Grafika, Jakarta.
Sinar Grafika, 1999, Undang-Undang Otonomi Daerah,
Sinar Grafika, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Poskan Komentar